Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi barang bukti (barbuk) berupa uang berjumlah Rp1.3 miliar dari terpidana Darwin Sembiring dalam perkara korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Eks Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP) Kebun Simpang Koje pada PT PSU itu telah melakukan perbuatan haram tersebut dalam periode tahun 2007 hingga 2018.
Darwin bersama Heriati Chaidir selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT PSU telah divonis majelis hakim melakukan korupsi dalam dua proyek, yaitu pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2007 sampai 2011.
Baca Juga:Â Korupsi PT PSU Rp109,2 M Hakim PT Perberat Hukuman Mantan Manajer Kebun Simpang Koje
Kemudian proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, sejak tahun 2011 hingga 2018. Perbuatan kedua terpidana itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp109 miliar.
Pengeksekusian barang bukti dipaparkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Medan, Selasa (15/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, mengatakan, uang Rp1.3 miliar itu dirampas untuk negara.
“Yang seluruhnya ini atas putusan Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan bahwa uang tersebut yang ada di rekening penampungan sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara,” ucapnya.
Sementara itu, lahan seluas 626 Hektare (Ha) yang dikelola PT PSU disita dan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga:Â Tiga Terdakwa Korupsi Rp109,2 M di PT PSU Diseret ke Meja Hijau
“Bahwa dalam proses penyidikan ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi sehingga uang hasil prosuksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303,” sambungnya.
Dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut, diungkapkan Wahyu, menghasilkan uang sebesar Rp1.3 miliar.
“Bahwa berdasarkan putusan MA No. 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 34/Pid.sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022 uang yang dirampas tersebut dikembalikan ke negara lewat Bank BNI,” pungkasnya. (Deddy/hm22)