20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kejari Hentikan Kasus Pelelangan Ruko di Bank Mandiri Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menyampaikan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pelelangan harta eksekusi ruko pada Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar telah diberhentikan lantaran tidak ditemukannya kerugian negara.

Hal itu dikatakan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nixon Lubis ketika diwawancarai, Kamis (30/9/21) siang. Bahkan, pihak kejaksaan sudah menutup kasusnya dengan ketetapan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Sebagaimana yang sudah kita ekspos dan juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sependapat bahwa tidak ditemukan unsur kerugian uang negara dalam pelelangan satu unit ruko pada Bank Mandiri itu,” ujar Nixon.

Baca Juga:Kasus Lelang Rumah, Cermanto  Banding Ke Pegadilan Tinggi Melawan Pihak Bank Mandiri dan Lasti Silaban

Lanjut Nixon, sebelum disimpulkan, pihaknya telah mengajukan seperti dokumentasi yang diperlukan termasuk Bank Mandiri ada gugatan keperdataan yang menyangkut objek agunan tersebut.

“Ada dua gugatannya, yang dimulai di Pematangsiantar menyangkut adanya perbuatan melawan hukum secara keperdataan dalam pelelalangan objek agunan itu dan juga mengenai tidak sahnya perjanjian. Ini sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dari penggugat itu pemilik bangunan ditolak oleh pihak Mahkamah Agung,” kata Nixon.

Dijelaskan Nixon kembali, perkara ini diawali dengan laporan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Dalam laporan pengaduan itupun dilampirkan ada hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) versi dari pelapor atau penggugat pemilik bangunan.

Baca Juga:Sidang Kasus Permohonan Eksekusi Lasti Silaban, Bank Mandiri Tidak Ada Memberitakan Berita Acara Lelang

“Ternyata pihak Bank Mandiri menyurati kantor yang mengeluarkan nilai taksiran itu dan menerangkan bahwa tidak ada pegawai yang mengeluarkan taksiran harga yang dilampirkan dalam pengaduan itu. Terbantahkan lah, pelapor tidak bisa mempertanggungjawabkan mengenai hasil taksiran bangunan itu,” ujarnya.

Disampaikan Nixon lagi, dalam perkara ini pelapor merupakan wanita bermarga Rangkuti. Dia meminjam uang tentunya ada syarat-syaratnya ketentuan dari bank yang mana tiap bulan harus bayar cicilan. Tidak bisa bilang kapan ada uang dibayar.

“Jadi kita sudah ekspos di Kejati Sumut dan pihak Kejatisu sependapat dengan apa yang kita sajikan berdasarkan keterangan pihak BPKP yang menemukan tidak ada indikasi kerugian uang negara pada pelelangan satu unit ruko pada Bank Mandiri,” ungkapnya.

Baca Juga:Fakta Baru Dalam Kasus Pelelangan Ruko di Bank Mandiri, Kasipidsus Siantar: Akan Ada Tersangka Baru

Sementara itu, disinggung terkait adanya penetapan tersangka? Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan bahwa tidak ada penetapan tersangka. Kasusnya masih penyidikan dan belum mengarah kepada tersangka.

“Ada informasi ke kita seperti itu, tapi dalam administrasi tidak ditemukan. Kalau ada penetapan tersangka, di kami kan harusnya ada surat penetapan tersangka. Dan kami tidak menemukan itu di berkas-berkas Bank Mandiri ini,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles