25.4 C
New York
Monday, July 8, 2024

Kecewa Pelaku Rudapaksa di Tanjung Morawa Belum Ditangkap, Keluarga Korban: No Viral, No Justice!

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sudah hampir 2 bulan lamanya, pelaku rudapaksa (kekerasan seks) hingga hamil terhadap seorang siswi dari salah satu SMA swasta di Tanjung Morawa belum juga ditangkap.

Sejak dilaporkan hingga Minggu (26/11/23), pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut belum juga ada yang diamankan petugas.

Keluarga korban pun menilai pihak Kepolisian lamban menangani kasus yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya), setelah gadis 17 tahun itu diperkosa pacarnya sendiri bersama 3 temannya.

“No viral, No justice. Jika tidak viral suatu kasus di negeri ini, maka akan sulit mendapat keadilan,” keluh sejumlah keluarga Bunga di Tanjung Morawa, Minggu (26/11/23) malam.

Baca Juga: Sarankan Korban Rudapaksa Menikah, LPA Deli Serdang Sesalkan Tindakan Oknum Kadus

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif setiap kali dikonfirmasi selalu menjawab bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan.

“Masih dalam tahap penyidikan. Menguatkan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.
Mohon waktu ya,” jawabnya melalui WhatsApp kepada Mistar.

Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa ini telah dilapor orangtua Bunga ke Polresta Deli Serdang, Senin (9/10/23) lalu sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT dan diterima oleh Kepala SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing.

Orangtua Bunga mengatakan, putrinya mengaku hamil karena diperkosa pacarnya WS (18) serta 3 temannya, kepada W, adik kandung suami terlapor.

Kamis (5/10/23) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dijemput dari rumahnya di Tanjung Morawa oleh WS lalu diajak ke salah satu gubuk di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Siswi SMA di Tanjung Morawa Dirudapaksa Pacar Bersama 3 Temannya Hingga Hamil  

Di tempat itu korban diperkosa WS. Tak sampai di situ, WS juga mempersilahkan tiga temannya secara bergantian untuk menggilir sang kekasih. Ketiga teman WS, yakni PT, DN dan DS–warga Kecamatan Batang Kuis–ternyata sudah berada di tempat tersebut.

Akibat perbuatan mereka, korban jatuh sakit dan harus diinfus di rumahnya. Alat vital korban juga sampai robek dan harus mendapat 11 jahitan akibat aksi kekerasan seksual itu. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles