19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Kasus Ruslan Menembak di Keramaian Sempat Viral, Humas Polda Sumut : Masih Ditahan

Medan MISTAR.ID

Gaya arogansi Ruslan (46) hingga kini membuatnya masih mendekam di balik rumah tahanan kepolisian Resor Polrestabes Medan. Sang koboi jalanan itu kini terancam diboyong ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini di tingkat penyidik.

“Itu masih berproses,” ujarnya Kombes Hadi kepada Mistar.id Rabu (18/10/23).

Hadi mengaku belum mengetahui pasti pasal yang akan disangkakan kepada Ruslan. Menurutnya, itu merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga:Polisi Sebut Aksi Pria Koboi di Medan Menyalahi Izin

“Untuk hukumannya nanti penyidik yang menentukan pasal-pasalnya,” tutur Hadi.

Sementara itu terkait tes kejiwaan Ruslan, Hadi menyebut hasilnya belum keluar.

“Nanti kita tunggu aja,” kata tanpa menjelaskan kapan hasil pemeriksaan tersebut akan dirilis pihaknya.

Baca juga:Izin Pistol Milik Pria Koboi Diurus di Polda Sumut

Perlu untuk diketahui, Ruslan melepaskan peluru ke tembok dan atap bangunan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Selasa 3 Oktober 2023. Perbuatannya itu sempat viral di media sosial dan menghebohkan

Setelah viral, penyidik Polrestabes Medan, mengamankan Ruslan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles