Baca Juga :Â Kejatisu Hentikan Penuntutan 87 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023
Ditambahkan Yos, Nek Ija kemudian meminta maaf kepada korban dan maaf tersebut diterima oleh korban.
“Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pun membuahkan hasil. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (deddy/hm24)