32.8 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Kasus Nenek Pukul Anak di Bawah Umur Dihentikan Melalui RJ

Baca Juga : Kejatisu Hentikan Penuntutan 87 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023

Ditambahkan Yos, Nek Ija kemudian meminta maaf kepada korban dan maaf tersebut diterima oleh korban.

“Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pun membuahkan hasil. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles