27.6 C
New York
Friday, July 5, 2024

Kasus Nenek Pukul Anak di Bawah Umur Dihentikan Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan terhadap perkara wanita lanjut usia (lansia) bernama Nek Ija yeng memukul anak di bawah umur melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

Penuntutan terhadap Nek Ija dihentikan usai dilakukan ekspose (gelar perkara) secara virtual dan telah disetujui penghentian penuntutannya dengan RJ oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Tiket RJ kali ini didapatkan Nek Ija yang tersulut emosi sesaat dan secara spontan memukul korban yang masih di bawah umur,” uja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Rabu (27/12/23).

Yos menjelaskan, perkara Nek Ija sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

“Tersangka (Nek Ija) dijerat melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” jelasnya.

Baca Juga : Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

Yos mengungkapkan, Nek Ija awalnya tak terima dengan perbuatan teman korban sebut saja Inur yang mengejek-ejek anaknya. Kemudian, Nek Ija masuk ke rumah orang tua Inur dengan kondisi emosi dan sempat memiting leher Inur.

“Korban, sebut saja Runi yang masih tetangga dekatnya tersebut mencoba melerai, akan tetapi tersangka mendorong dan mencakar bagian dada sebelah kirinya,” lanjutnya.

Yos mengatakan, penghentian penuntutan perkara terhadap tersangka melalui RJ berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

“Yakni penyelesaian perkara-perkara humanis yang tidak selalu berujung dengan pidana penjara. Namun, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” katanya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles