23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kasus Dugaan Tipikor Ekspor CPO, Tiga Kantor Perusahaan di Medan Digeledah Kejagung

Medan, MISTAR.ID

Tiga kantor perusahaan di Medan digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Ketiga kantor perusahaan tersebut, yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Jalan Putri Hijau No 10 Gedung B dan G Tower Lantai 9, Medan.

Kemudian, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Km 7.8 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Serta, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang terletak di Jalan Gajah Mada No 35, Medan.

Baca juga : Konglomerat Mujianto Kabur, Resmi Dinyatakan Sebagai DPO Kejatisu

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Yos A Tarigan.

“Kamis, 6 Juli 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/23).

Dari ketiga tempat itu, dijelaskan Yos, Tim Penyidik Kejagung RI telah menyita aset milik perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga : Manajemen RSUD Sidikalang Dipanggil Penyidik Kejati Sumut, Begini Penjelasannya

“Kantor Musim Mas atau MMG (disita) berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare (Ha). Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau WG berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 Ha,” jelasnya.

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut, ada dua jenis aset yang disita, salah satunya ialah tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 Ha.

“Kemudian, mata uang Rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang Dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang Ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang Dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450,” lanjut Yos.

Baca juga : Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Untuk penyitaan dan penggeledahan dilakukan, kata Yos, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan JAMPidsus No PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari sampai April 2022,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles