28.2 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Kasat Narkoba: BB Kasus Narkoba Tak Dapat Diambil Tanpa Vonis Pengadilan

Siantar, MISTAR.ID – Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga, Rabu (12/2/20) menegaskan, barang bukti (BB) kasus narkotika tidak dapat diambil tanpa melalui putusan pengadilan.

Dalam perkara narkoba, lanjut dia, pihaknya adalah penanggung jawab atas barang bukti narkoba maupun kenderaan bermotor yang ini mereka sita.

Selama ini jajarannya berkomitmen untuk mengamankan barang bukti narkoba maupun hasil pengembangan pendukung seperti kendaraan bermotor.

“Sepanjang belum pelimpahan tahap kedua ya tentunya masih dibawah otoritas Satres Narkoba. Kita jamin barang bukti aman,” ujar David ditemui Mistar, Rabu (12/2/20) siang di Mapolres Pematangsiantar.

Selama ini upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kehilangan barang bukti adalah dengan mendata dan memarkirkan di pelataran ruang Satres Narkoba. “Kita amankan terdekat dengan tim kami lebih mudah pengawasan,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan status barang bukti kendaraan bermotor, David menjelaskan, penyidik akan melakukan potensi pendekatan hingga kendaraan bermotor sampai dikuasai tersangka.

“Kami coba periksa dalami bagaimana kendaraan bisa sampai ke tangan tersangka. Kemudian, jika memungkinkan kendaraan dipinjamkan untuk menjemput, membeli ataupun mendukung aktivitas peredaran narkoba kita tetap lanjutkan,” ujar David.

Keterangan identitas kendaraan bermotor harus dibuktikan dengan adanya kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Karenanya, tegas dia lagi, setiap kendaraan terkait narkoba wajib dilimpahkan ke pengadilan dan setelah selesai persidangan dapat diambil jika majelis hakim menguatkan putusan.

“Kalau ada putusan hakim boleh diambil ya, memang kita akui banyak kendaraan tersangka narkoba ini milik orang lain. Tetapi, penyelidikan juga butuh bukti otentik tidak sekedar keterangan kosong,” ujarnya.

Pantauan Mistar di lokasi, tampak sejumlah warga datang untuk mengecek keberadaan kendaraan miliknya di Satnarkoba. Warga juga terlihat membawa BPKB namun, petugas meminta agar warga menunggu proses persidangan putus di pengadilan.(hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles