20.9 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Kantongi Sabu, Warga Sergai Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria inisial A alias Al (39) warga Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,21 gram, pada Kamis (15/6/23) sekira pukul 20.30 WIB, di sekitar Jalan LKMD 1 Gunung Bakti, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebang Tinggi.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Sabtu (17/6/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas.

Dari penangkapan itu, lanjut Agus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor (brutto) 1,81 gram dan berat bersih (netto) 1,21 gram, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 bungkus potongan plastik asoy wama hitam, 1 unit handphone (HP) merk i-Cherry wama putih, uang tunai sebesar Rp 160.000 dan 1 buah dompet warna cokelat.

Baca juga: Warga Jalan Subur Tebing Tinggi Diciduk Polisi Miliki 1,50 Gram Sabu

“Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” sebut Agus.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diperoses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (nazli/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles