Labuhanbatu, MISTAR.ID
Kalah pada tingkatan kasasi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di sebuah warung kopi (warkop) yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (29/10/24) sore.
Mantan Sekda masa Bupati Pangonal itu ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar.
Saat penangkapan, Muhammad Yusuf Siagian bersikap kooperatif dan bersedia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantau Prapat.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Muhammad Yusuf Siagian dilakukan setelah pihak Kejari Labuhanbatu menerima putusan kasasi dari MA.
Baca Juga : Didakwa Korupsi Rp 1,3 M, Mantan Sekdakab Labuhanbatu Divonis Bebas
“Putusan kasasi tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Sabri, Rabu (30/10/24).
Sabri juga menambahkan bahwa sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas Muhammad Yusuf Siagian. Namun, pihak JPU melakukan banding dan kasasi ke MA, yang akhirnya memvonis penjara Muhammad Yusuf Siagian selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Mengenai kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar terkait uang persediaan di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2017, saat beliau menjabat sebagai Sekda,” pungkasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Prapat dan dinyatakan sehat, Muhammad Yusuf Siagian langsung dibawa oleh tim JPU menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhanbatu untuk menjalani hukuman penjara. (yazis/hm24)