24.6 C
New York
Friday, June 21, 2024

Judi Dadu Putar di Desa Batu Masagi Sergai 8 Bulan Tak Tersentuh Hukum

Deli Serdang, MISTAR.ID

Warga Desa Batu Masagi, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergaai) mengaku sudah lelah melaporkan perjudian di desa mereka kepada pihak berwajib. Selain judi dadu putar, togel dan judi KIM sudah 8 bulan lamanya beroperasi di daerah itu.

Warga berharap lapak judi dadu putar tidak hanya dibubarkan saja, melainkan bandar dan pemainnya juga harus ditangkap. Hal itu dilakukan agar ada efek jera kepada para pelaku judi yang cukup meresahkan warga tersebut.

Warga mengaku sejak adanya perjudian di desa mereka, buah sawit di kebun warga sering berhilangan, termasuk hewan peliharaan berupa ayam dan kambing.

“Kami sudah tidak tau mau mengadu kemana lagi. Lapor ke Polsek Kotarih jajaran Polres Serdang Bedagai tetap tidak ada tindakan apapun. Malah perjudian makin menjadi-jadi. Katanya judi dilarang, tapi kenapa di desa kami judi sangat bebas,” ucap sejumlah warga Desa Batu Masagi, Selasa (18/6/24) sore.

Baca Juga : Pengamat: Bantuan Sosial Bukan Solusi Bagi Pemain Judi Online

Warga lainnya menambahkan bahwa judi dadu putar sangat diminati. Pemainnya selain dari warga lokal juga datang dari kecamatan dan kabupaten lain.

“Dalam sehari uang tong dari dadu putar mencapai Rp2 jutaan lebih,” ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan karena khawatir akan mendapat masalah setelah dirinya membeberkan apa yang terjadi di lokasi dadu putar tersebut. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles