26.2 C
New York
Friday, June 28, 2024

Jual Sabu Ketengan, Bewok Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Irwanto alias Bewok tampak murung setelah mendengarkan tuntutan 5 Tahun dan 6 Bulan penjara yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/5/21), yang menghadirkan terdakwa secara video call whatsapp.

Tak hanya tuntutan pidana badan, Penuntut Umum juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan, Rambo menjelaskan bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat berada di dalam rumah Jalan Cendrawasih Gg Putri Kecamatan Medan Sunggal.

Saat ditangkap polisi menemukan 4 bungkus plastik klip/ketengan berisi kristal putih dengan berat netto 0,34 gram, satu timbangan elektrik, 5 klip kosong di dalam rumah terdakwa saat pengrebekan. Masih menurut Rambo, untuk perkara Bewok didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas perkaranya tersebut. (amsa/hm09)

Related Articles

Latest Articles