Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual 887 Butir Pil Ekstasi, Pria ini Divonis 13 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 20.13
jual_887_butir_pil_ekstasi_pria_ini_divonis_13_tahun_penjara

Terdakwa Eko Yanto saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eko Yanto, 35 tahun, warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim karena menjual pil ekstasi sebanyak 887 butir kepada polisi, Kamis (15/5/2025).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Eko Yanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Yusafrihardi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Eko untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan penjara.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Eko telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Eko dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim mirip dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Eko 13 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini berawal ketika anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.

Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. (Deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES