16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Jelang Sidang Tuntutan, PN Medan Diminta Hukum Mati Kadinkes Sumut-Rekanan

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, jelang sidang tuntutan perkara korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Dalam aksi yang dihadiri belasan orang itu, mereka meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman mati kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

“Menjatuhkan hukuman mati mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura atas perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Covid-19,” ucap Ketua LIPAN, Pantas Tarigan, Kamis (1/8/24).

Baca Juga : Hari Ini, Kadinkes Sumut dan Rekanan Dituntut Terkait Perkara Korupsi APD Covid-19

Selain itu, massa aksi juga meminta supaya aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut para aktor intelektual dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar tersebut.

“Meminta Majelis Hakim agar mengusut tuntas aktor-aktor intelektual dana Covid-19 Sumut di atas kurangnya pengawasan dan terjadinya kelalaian kerja dalam kegiatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tambah Pantas. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles