12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan: Cukup Aku Rasakan Sendiri

Medan, MISTAR.ID

Usai istirahat, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali menjalani sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) siang.

Dari pantauan Mistar, AKBP Achiruddin dikawal petugas Provos dibawa ke gedung Bidang Propam Polda Sumut. Mantan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, awalnya bungkam terkait sidang kode etik akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korbannya, Ken Admiral.

Saat keluar dari gedung Dit Tahti menuju gedung Bidpropam Polda Sumut, wartawan terus mencecar pertanyaan kepada AH. Akhirnya AKBP Achiruddin angkatan bicara. Ia mengatakan akan menjalani proses hukum ini. Namun, meminta keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Baca Juga:Hadiri Sidang Kode Etik AKBP AH, Orang Tua Korban: Semoga Keputusan Terbaik

“Semoga keadilan berjalan gitu saja, terima kasih,” tutur AKBP Achiruddin Hasibuan kepada wartawan.

AKBP Achiruddin mengatakan kasus ini siap dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga biar cukup dirasakan sendiri saja.

“Cukup kurasakan sendiri aja ya, terima kasih,” kata AKBP Achiruddin sembari berlalu masuk ke dalam gedung Bidang Propam Polda Sumut.

Baca Juga:Pakai Baju Dinas, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumut

Sebelumnya, Polda Sumut segera mengagendakan untuk melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada Senin (1/5/2023).

“Rencananya Senin (1 Mei) mendatang Bidang Propam Polda Sumut akan menggelar sidang etik terhadap AKBP AH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023) malam.

Hadi mengatakan, Bid propam dan Ditreskrimum Polda Sumut masih terus bekerja dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam kasus ini, AH melihat langsung penganiayaan itu dan melakukan pembiaran.

“Yang jelas peristiwa ini untuk segera dituntaskan baik dari kode etik maupun tindak pidana umumnya,” kata dia. (Saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles