13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ini Motif Pengendara RX King Aniaya Montir dan Pemilik Bengkel di Jalan Cokro Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelarian DJH alias Dedi Harahap (44), pelaku pemukulan mekanik dan pemilik bengkel yang viral di Kota Siantar beberapa hari belakangan, akhirnya terhenti. Pria yang membuat keonaran itupun diamankan Polres Pematang Siantar, Senin (9/1/23) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik didampingi Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Saji menyampaikan, yang bersangkutan diamankan personel saat melintasi di lampu merah Jalan Parapat, Simpang Dua, Kota Pematang Siantar. Dedi pun langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan sesuai laporan korban pada 6 Januari 2023 sesuai LP/B/1/I/2023/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara,” kata Herli Damanik.

Baca Juga:Dihantam RX King, Warga Dolok Panribuan Tewas

Dalam kasus ini, korban adalah Andika Andriansyah alias Andika (24) warga Bah Joga Utara, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun selaku pekerja bengkel/mekanik dan Tjhui Lien Tjong (69) warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selaku orangtua pemilik toko Grand Motor.

Kronologi kasus viral ini berawal pada hari Minggu (1/1/23) siang sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku datang ke Toko Grand Motor diketahui milik Suryanto di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dengan tujuan memperbaiki sepeda motornya. Saat itu kondisi sepeda motor pelaku mengalami kerusakan.

Namun sepeda motor DJH alias Dedi tidak memiliki standar tengah, sehingga korban (mekanik) mengganjalnya dengan kayu agar sepedamotornya dapat berdiri.

Kemudian pada saat korban Andika selaku pekerja di Toko Grand Motor memperbaiki rantai sepeda motornya tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh yang mengakibatkan handle kopling sepedamotornya patah dan pelaku marah-marah kepada korban Andika.

Selanjutnya Suryanto selaku Pemilik Toko Grand Motor bersedia mengganti handle kopling yang patah tersebut. Lalu korban Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti oli sepeda motor pelaku dan saat itu juga korban Andika mengisi oli sebanyak 800 ml sedangkan kapasitasnya hanya 600 ml.

Mengetahui itu pelaku kembali marah-marah kepada korban kemudian Suryanto memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Sedangkan korban Andika jongkok di dekat Suryanto sembari merapikan kunci-kunci.

“Kemudian pelaku menghampiri korban Andika dan mengatakan ‘Sanggupnya kau pegang kereta ku kalau gak sanggup jangan kau pegang’. Lalu korban menjawab, ‘Bukan karena gak sanggup bang, abangnya kurang sabar’,” ujar Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menirukan suara percakapan pelaku dan korban.

Baca Juga:Ban Pecah, Truk Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Jalan Tol Medan-Stabat

Mendengar itu, pelaku emosi dan mengatakan beberapa kata yang dilanjutkan pelaku dengan langsung menyundul bibir korban dan mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Suryanto bersama saksi Dika Ardiansyah (19) melerai dan korban Tjhui Lien Tjong menyuruh korban Andika untuk masuk ke areal kasir. Namun pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting korban Andika.

Melihat itu Suryanto dan saksi Dika kembali melerai sehingga pelaku keluar dari areal meja kasir. Selanjutnya seseorang yang tidak dikenal menyuruh korban Andika untuk meminta maaf, sehingga dari areal meja kasir korban Andika meminta maaf kepada pelaku.

Pelaku yang masih tidak terima mengambil kunci as roda dan melemparkan kearah korban hingga mengenai punggung korban. Lalu pelaku mengambil onderdil sepeda motor (crankcase gearbox) dari atas meja dan melemparkan kearah korban Andika, tapi benda itu mengenai pipi korban Tjhui Lien Tjong.

Pipi korban Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban Tjhui Lien Tjong di bawa ke RS Vita Insani guna mendapatkan pengobatan.

Tidak Terima dianiaya, korban Andika pun langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara. Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH memperintahkan Kanit Reskrim Ipda Saji melakukan penyelidikan.

Terpisah, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando membenarkan jika Dedi Harahap merupakan mantan oknum aparat. Selain itu Dedi juga sempat tersandung kasus narkoba.

“Iya benar. Adapun motif pelaku emosi dikarenakan sepeda motor RX King milik pelaku yang diservis di Toko Grand Motor terjatuh dan handle kompling patah. Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHpidana,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles