21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Ini Keterangan Saksi Terhadap Anggota DPRD Tapsel

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah saksi membantah kalau anggota DPRD Tapsel, Robinton Simanjuntak ada melakukan menghalangi tugas polisi dan perampasan handphone sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Seorang saksi yang merupakan sekuriti, Hasudungan Dongoran menyebutkan, pada Jumat tanggal 8 November 2019 sekira pukul 22.00 WIB, saat itu ia bersama pelapor Sondang Mulyawarhana Sinaga anggota Brimob, berangkat membawa truk yang diduga digunakan menggelapkan sawit.

Mereka berangkat dari Pos I menuju Polsek Batangtoru sambil membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.

Lalu, ketika melintas tepatnya berada di depan rumah Robinton Simanjuntak, tiba-tiba truk yang dikemudikan Sondang mengerem secara mendadak karena hendak menabrak mobil warna putih yang keluar dari gerbang rumah anggota DPRD Tapanuli Selatan tersebut.

Baca Juga:Anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur Pasal 212 dan 363 KUHP

Karena menimbulkan suara rem dari truk akibat hendak tabrakan, membuat warga se tempat mendatangi truk itu. Lalu, masyarakat bertanya kepada Sondang tetapi tidak begitu jelas mendengar apa yang ditanyakan itu.

“Tak lama kemudian, Robinton Simanjuntak datang ke arah Sondang dan sempat mendengar Sondang berkata “Saya Brimob”. Lalu Sondang turun dari truk dan melihat memegang handphone kecil model lipat,” katanya, Minggu (20/6/21) malam.

Lebih lanjut, Hasudungan mengungkapkan, atas peristiwa itu, Sondang pun melaporkan kasusnya ke Polres Tapsel karena Robinton Simanjuntak menghalangi tugas kepolisian dan melakukan tindak perampasan handphone.

Baca Juga:Anggota DPRD Tapsel Laporkan Penyidik Poldasu

“Saat saya diperiksa, ternyata isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. Memang saya melihat ada banyak warga di sekitaran, kejadian tetapi warga berada di warung pinggir jalan dan tidak melihat Robinton Simanjuntak merampas handphone milik Sondang,” ungkapnya, sembari menambahkan dirinya telah mencabut BAP tersebut.

“Jadi kami telah mencabut BAP itu dikarenakan setelah putusan praperadilan, saya membaca putusan yang diberikan dari kuasa hukum Robinton Simanjuntak ternyata BAP yang tertulis sangat berbeda,” tutur Hasudungan.

Hal senada juga disampaikan Suprahman Hutagalung, yang mengaku tidak ada melihat Robinton Simanjuntak melakukan aksi menghalang-halangi tugas polisi saat membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.

“Bagaimana saya bisa melihat kejadian yang disebut dihalangi saudara Robinton simanjuntak? Sementara saya beserta kawan saya Rendy dan saudara Nikmat, masih jauh tertinggal di belakang yang dikemudikan oleh saudara Sondang Sinaga. Dan, kami sampai di depan rumah milik Robinton simanjuntak, mobil Colt Diesel tersebut sudah terparkir dan kami bertiga tetap di dalam Mobil,” beber Suprahman Hutagalaung.

Baca Juga:Penyidik Poldasu Dilaporkan, Kompol Heri Sophian: Laporannya Ada Dua

“Malah atas peristiwa itu, saya mengetahui bahwa kuasa hukum Robinton Simanjuntak memohon dilakukan gelar perkara ulang pada tanggal 8 Juni 2021, dan benar ditemukan ada penambahan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHPidana dan diakui oleh oknum penyidik tersebut,” ujarnya lagi.

Sementara, Joko Pranata Situmeang selaku kuasa hukum Robinton Simanjuntak menuturkan, hal ini dilakukan oleh oknum penyidik secara sadar dengan unsur kesengajaan, dimana ancaman Pasal 363 tersebut 5 tahun dan dapat dilakukan upaya paksa, sedangkan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHPidana ancaman pidana hanya 1 tahun 4 bulan.

Menurutnya, penambahan Pasal 363 dan 362 KUHPidana terhadap Robinton Simanjutak secara jelas mengandung unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Tindakan ini tidak suatu perbuatan kelalaian, tetapi unsur kesengajaan. Kalau Pasal 363 KUHPidana itu ancaman di atas 5 tahun karena dapat dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 KHUPidana ancaman hanya 1 tahun 4 bulan. Sehingga diambil langkah membuat laporan ke SPKT Poldasu pada 8 Juni 2021 atas penambahan pasal yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles