15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hari Ini Polri Jadwalkan Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait TPPU

Jakarta, MISTAR.ID

Dijadwalkan hari ini, Senin (7/8/23) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memintai keterangan Panji Gumilang terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya juga meminta keterangan saksi lainnya sebanyak 5 orang.

“Ada sekitar 5 orang saksi kalau mereka hadir,” sebutnya, pada Senin (7/8/23), namun tidak merinci siapa saja kelima saksi yang dipanggil untuk diperiksa.

Baca juga: Menkopolhukam Desak Polisi Secepatnya Menuntaskan Dugaan Pencucian yang Dilakukan Panji Gumilang

Dikatakan Whisnu, pihaknya masih berkonsentrasi menggali keterangan beberapa saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara dalam menaikkan status ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihak penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk diperiksa. Namun, hanya 6 orang yang datang.

“Yang hadir yakni, MJ sebagai pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, AS pengurus Ponpes Al Zaytun, AS, S dan AH, ketiganya mantan simpatisan, serta MN salah satu orang tua santri,” kata Ramadhan, pada Kamis (3/8/23) lalu.

Lanjut Ramadhan, penyidik kembali melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 3 orang, yakni RIP, RW dan Panji Gumilang. “Saudara RIP telah hadir, sementara RW belum hadir. Dan saudara PG akan dimintai keterangan pada 7 Agustus,” paparnya.

Baca juga: Menag Siap Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Ditemukan juga sangkaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pengelolaan zakat.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2023 lalu, penyidik telah menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun itu menjadi tersangka dugaan penistaan agama. (ant/mi/hm16)

Related Articles

Latest Articles