17.9 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Handphone Milik Anggota Polri Dijambret, 2 Pelaku Diamankan

Medan, MISTAR.ID

Personil Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus dua pelaku jambret handphone (HP) milik seorang anggota Polri, Kamis (18/3/21) malam. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah handphone.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono Raharja menyebutkan, aksi jambret itu berawal saat korban Kompol Rekoles Edison Samosir sedang membalas pesan WhatsApp (WA) di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/3/21) malam. “Korban berhenti untuk membalas pesan WA,” terang Tatan, Jumat (19/4/21) pagi.

Kemudian, sambung dia, dua pelaku RS (16) warga Jalan Jati Gang Dame Kecamatan Medan Timur dan DP (17) warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan, yang sudah berniat jahat melihat korban yang merupakan anggota Bidhumas Poldasu sedang memegang handphone. “Tiba-tiba datang seorang pelaku berjalan kaki lalu menarik handpne korban,” sebutnya.

Baca Juga:Dua Pemuda Pelaku Jambret di Jalan Ade Irma Suryani Siantar Ditangkap Warga

Sambil membawa handphone itu, pelaku lari menuju ke arah rekannya yang menunggu di atas sepedamotor. “Kedua pelaku kemudian tancap gas. Sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur,” jelasnya.

Menerima laporan korban, kemudian personil Subdit III/Jahtanras Poldasu Sumut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, sambung Tatan, petugas mengamankan seorang pria AT (32) warga Jalan Bilal Ujung Medan Timur.

“Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli handphone milik korban. Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan HP tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan HP milik pelaku. AT kemudian memberi tambahan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga:Diteriaki Warga, Dua Pelaku Jambret Kabur, Warga Sebut Jalan Rajamin Purba Siantar Tidak Aman

Dari sinilah, AT mengaku kalau handphone itu dibelinya dari dua tersangka yakni RS dan DP. “Tim melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. Setelah diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya,” sebut Tatan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepedamotor yang digunakan beraksi dan handphone milik korban diboyong ke Mapolda Sumut. “Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi,” ucapnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles