10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah terkait pengurusan perkara.
Ini merupakan temuan awal KPK dan berpotensi bertambah.

“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/23).

KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Baca juga:KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal TPPU.

Teruntuk kasus suap, Gazalba diduga menerima uang untuk mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman.

Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.

KPK sejauh ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Baca Juga :2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial akan Perketat Proses Seleksi

Di sisi lain, hasil Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023 meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Gazalba dari jabatannya.

Permintaan itu menindaklanjuti hasil Rapat Komisi III DPR pada akhir Januari lalu yang menyepakati pemberhentian Gazalba buntut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles