23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Gugatan Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka di PN Medan Dicabut, KMS Bakal Gugat Kemendikbudristek

Medan, MISTAR.ID

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mencabut gugatan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum KMS, Redyanto Sidi Jambak mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan setelah mediasi antara penggugat dengan tergugat gagal.

Usai mencabut gugatan dimaksud, KMS menyatakan dalam waktu dekat akan menggugat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Listrik Padam, 3 Unit Rumah Warga Hangus Terbakar di Lubuk Pakam

“Para penggugat akan menambahkan pihak (tergugat), yaitu Mendikbudristek RI cq (lebih spesifik) Direktur Ditjen Kebudayaan pada Gugatan KMS yang baru. Para Penggugat akan melayangkan notifikasi tersebut dalam waktu dekat,” ungkap Redyanto saat dihubungi Mistar melalui selulernya, Minggu (8/10/2023).

Redyanto menjelaskan bahwa mediasi dalam perkara tersebut telah dilaksanakan beberapa kali, namun pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan.

Ia menjelaskan, KMS mencabut gugatan tersebut dari PN Medan dengan alasan untuk menyelamatkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya Kota Medan.

“Para penggugat setelah mempertimbangkan banyak hal, demi kepentingan Lapangan Merdeka Medan memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan, menyelamatkan Lapangan Merdeka untuk meningkatkan status cagar budayanya sebagai situs proklamasi nasional,” terangnya.

Baca Juga: KMS Gugat Pemko Medan Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka

KMS melayangkan gugatan ke PN Medan dalam hal ini Wali Kota Medan yang bertanggung jawab atas revitalisasi Lapangan Merdeka, pada 3 Juli 2023 lalu.

Tak lama setelah gugatan tersebut dilayangkan, persidangan pun digelar beberapa agenda hingga mediasi, yang pada akhirnya gagal.

Dalam gugatannya, KMS mengatakan Pemko Medan telah gagal melestarikan, memelihara, dan atau melindungi Lapangan Merdeka Medan sebagai locus yang memiliki signifikansi sejarah, cagar budaya, ruang terbuka hijau publik dan sebagai jalur evakuasi, serta titik nol Kota Medan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles