13 C
New York
Friday, October 11, 2024

Gondol Barang Elektronik Senilai Rp40 Juta, Pelaku Spesialis Bobol Rumah Dibekuk di Tanjung Balai

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Pelaku spesialis bobol rumah, Udin Kelelawar (47) dibekuk Personel Polres Tanjung Balai setelah melakukan aksi nekat membobol rumah mewah di Jalan Sayuti, Tanjung Balai.

Pelaku memanjat hingga lantai 3 dan merusak jerjak jendela untuk masuk ke dalam rumah. Akibat aksi nekatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp40 juta berupa elektronik dan perabotan rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Bima Prakasa mengatakan aksi pencurian yang dialami korban atau pelapor, Heriwati, warga Jalan Sayuti Nomor 18 Lingkungan IV Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai terjadi Selasa (17/9/24) sekira pukul 14.00 Wib.

Baca juga : Spesial Pembobol Rumah Asal Tapsel Diciduk Polsek Namorambe

“Adapun kronologi peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut yang dilakukan oleh Pelaku lidik dengan cara merusak jerjak lubang angin jendela Lantai III,” jelas Iptu Bima Prakasa kepada wartawan Kamis (10/10/24).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 2 unit AC, 3 unit TV, 2 unit Kulkas, 3 unit kipas angin dan kabel yang terdapat pada rumah tersebut dengan total kerugian senilai Rp40 juta.

Berdasarkan laporan dari korban maka personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak sehingga memperoleh informasi pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan Jalan Pulau Ujung Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (9/10/24) sekira pukul 05.30 Wib.

Baca juga : Dua Spesialis Pembobol Rumah di Tanjungbalai Diciduk

Selanjutnya tim menuju lokasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 unit cover dispenser merk cosmos warna putih, 1 unit cover AC tanpa merk warna putih, 8 botol botol bekas, 12 potong baju anak-anak, 2 potong rok anak-anak, 1 potong celana anak-anak, 10 unit piring telah diamankan di Polres Tanjung Balai guna proses lanjut. Tersangka dipersangkakan pada pasal 363 KUHP,” tandas Iptu Bima Prakasa. (saufi/hm18)

Related Articles

Latest Articles