Baca juga: Polres Padanglawas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Narkoba, Ada Senpinya
Mengacu pada tuntutan Jaksa, Hakim Lucas menerangkan bahwa terdakwa bersalah telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Primkoppol Sat. Brimob Polda Sumut.
“Saudara (terdakwa) menurut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan kedua (subsider) JPU, yaitu penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP,” sebutnya kepada terdakwa AKP Hafis.
Setelah itu, Hakim Lucas selanjutnya mengetok palu sebagai tanda persidangan ditutup dan ditunda hingga Senin (25/9/23) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau Penasihat Hukum (PH) terdakwa. (Deddy/hm21).