15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Gelapkan Uang Koperasi Rp3 Miliar Lebih, Perwira Polda Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca juga: Polres Padanglawas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Narkoba, Ada Senpinya

Mengacu pada tuntutan Jaksa, Hakim Lucas menerangkan bahwa terdakwa bersalah telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Primkoppol Sat. Brimob Polda Sumut.

“Saudara (terdakwa) menurut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan kedua (subsider) JPU, yaitu penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP,” sebutnya kepada terdakwa AKP Hafis.

Setelah itu, Hakim Lucas selanjutnya mengetok palu sebagai tanda persidangan ditutup dan ditunda hingga Senin (25/9/23) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau Penasihat Hukum (PH) terdakwa. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles