23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gelapkan Mobil Rental, Diringkus Tim Resmob

Siantar, MISTAR.ID – Unit intelijen Brimob Kompi 2 Yon B meringkus TSN (25), warga Jalan Naga Tujuh, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, sebagai terduga pelaku penggelapan mobil rental dengan modus digadaikan ke orang lain. Pelaku diketahui berprofesi sebagai agen mobil.

“Kalau hasil kesimpulan kami, tersangka sudah sering melakukan penipuan rental mobil dengan modus gadai ke orang lain lagi,” ujar personil Brimob Bripka Joni Situmorang didampingi Briptu Prima Manik ditemui Mistar, Kamis (23/1/20) pagi.

Tersangka Tommy ditangkap di komplek perkantoran Megaland Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Pematangsiantar, Rabu (22/1/20) sekira pukul 17.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Ahmad Felani Munte warga Jalan Kartini, pada 22 Januari 2020 lalu.

Dalam laporannya korban mengaku mobil miliknya di rental pelaku, dan sejak dirental tak kunjung kembali. Pelaku telah menggunakan mobil di luar kesepakatan, dan korban tidak dapat berkomunikasi dengan pelaku.

“Kalau jaringan kejahatan pelaku masih didalami. Kami masih lakukan pemeriksaan intensif, dan tersangka baru saja diserahkan ke unit Jatanras, masih diperiksa. Itu dulu informasinya ya,” ujar Rusdi ditemui Mistar.

Keberadaan pelaku sebelumnya diketahui atas pencarian yang dilakukan korban dari berbagai informasi bersama Unit Intelijen Brimob. Saat diperiksa pelaku terlihat mengenakan kaos hitam dengan celana kasual pendek.(hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles