5.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Gegara Sakit Hati, Yahya Bakar Rumah Mantan Mertua di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sakit hati terhadap mantan istri, salah seorang pria inisial MY alias Yahya (28) warga Jalan Dusun lV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau nekat membakar rumah milik eks mertuanya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Penghubung, Lingkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (2/7/23) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku telah diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Lalu dilakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban yang merupakan mantan ibu mertua pelaku bernama Lister Marpaung (67),” ungkap Kasi Humas, AKP Agus kepada wartawan, Sabtu (29/7/23).

Baca juga: Viral Kasus Selingkuh dengan Mertua, Mantan Suami Laporkan Norma Risma ke Polisi

Agus mengatakan, pelaku mengakui telah membakar rumah Lister, karena sakit hati dengan anak korban Dame Lianty Damanik yang merupakan mantan istri sirinya.

Dijelaskan, awalnya pada Minggu (2/7/23) sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang sedang berjualan mendapat telepon dari tetangga yang memberitahukan jika kediamannya terbakar.

“Korban langsung pulang ke rumah dan melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar. Namun sudah dipadamkan warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiram dengan air, sehingga api berhasil dipadamkan,” ujar Agus.

Baca juga: Terdesak Harus Bayar Utang ke Mantan Bos, Pria Beristri Peras Ibu Muda

Dari keterangan saksi warga setempat, yakni Arga (32) dan Reza (21), jika Yahya sempat terlihat mondar mandir di sekitar rumah korban sebelum menjalankan aksinya.

“Saat itu saksi menyebut mantan menantu korban kelihatan keluar masuk pekarangan rumah. Dan tidak lama kemudian api menyala besar dari dalam rumah, lalu pelaku pergi,” sebut Agus.

Merasa tak terima, korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi karena mengalami kerugian material sebesar Rp 2,5 juta akibat kebakaran tersebut.

Baca juga: Polres Samosir Berikan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran

Selanjutnya pada Jumat (28/7/23) sekitar pukul 23.30 Wib, personel Satuan Reskrim mendapat laporan dari masyarakat jika Yahya telah terlebih dahulu diamankan masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Penghubung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ke 1e dari KUHPidana,” tutup Agus. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles