14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Gawat, Barang Bukti Berubah di Kejari Sei Rampah

Sergai | MISTAR.ID

Nasib Happy (30) warga Perbaungan, Serdang Bedagai kembali apes. Kalung miliknya yang menjadi barang bukti di pengadilan berubah bentuk saat hendak diambilnya.

“Kalung emas putih dengan berat 6 gram itu berubah bentuknya,”kata Phek Miau, ibu Happy yang mendampinginya ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya mereka kenal betul dengan kalung tersebut.

Namun Jaksa Tumpak Sihotang dan Lusiana Siregar yang mereka jumpai bersikeras bahwa kalung itu yang diterima dari penyidik polisi. Padahal kata Phek Miau, saat di persidangan, barang bukti kalung yang ditunjukan jaksa dikenalinya memang milik Happy.

“Tapi koq berubah saat kita mau ambil?,”tanyanya heran.

Happy dan Phek Miau akhirnya tidak jadi mengambil kalung tersebut. Mereka beralasan tidak ingin mengambil barang yang bukan milik mereka.

Sementara Jaksa Tumpak menyatakan bahwa itu hak Happy, mau diambil atau tidak. “Tanya polisi, kami menerimanya dari mereka,”alasan Tumpak.

Kalung milik Happy menjadi barang bukti dalam perkara penganiayaan yang dilakukan mertua, ibu mertua dan ipar Happy. Walau terbukti melakukan penganiayaan jaksa menuntut ketiganya dua bulan tahanan, yang diputus majelis hakim satu bulan tahanan.

Penulis : Edrin

Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles