9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Gara-gara Peras WN Malaysia, Ganjaran yang Diterima Pria Ini Berat

Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim menghukum Deni Barus selama satu tahun tiga bulan penjara karena melakukan pemerasan terhadap warga WN Malaysia.

Selain hukuman penjara, ketua majelis hakim Gosen Butarbutar juga menjatuhkan hukuman tambahan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Gosen Butarbutar meyakini terdakwa secara sah terbukti bersalah tanpa hak mentransmisi pesan mengandung unsur pemerasan lewat informasi elektronik aplikasi WhatsApp (WA).

Baca Juga:Duh! Youtuber Jadi Korban Pemerasan di Tahanan, Istrinya Ngadu ke Ombudsman Sumut

Dimana, terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 27 ayat (4) junto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Hal yang memberatkan, terdakwa telah menyebarkan video korban tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap korban. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Ramboo Sinurat menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Sementara, mengutip dakwaan menguraikan, tertanggal 23 Desember 2019 terdakwa mengirimkan pesan teks ponsel kepada saksi korban Zamri Bin Baharin.

Terdakwa menyebutkan, ada memiliki video adegan ‘hot’ korban dengan seorang wanita. Pesan tersebut tidak digubris korban.

Baca Juga:Kimia Farma Akan Ambil Tindakan Hukum ke Petugas Rapid Test yang Dituduh Lakukan Pemerasan dan Pelecehan Seksual

Keesokan harinya, terdakwa kembali mengirimkan pesan teks lewat WA korban berkewarganegaraan Malaysia tersebut. Namun berisikan kata-kata mengandung ancaman.

Video adegan ‘hot’ korban akan diviralkan terdakwa ke sejumlah instansi dan diviralkan di sosmed bila tidak menikahi wanita yang digaulinya dalam video tersebut.

Terdakwa Deni Barus pada saat di Kota Sibolga meminta agar ditransfer uang sebesar Rp300 ribu untuk menambah biaya membangun kantor milik terdakwa di Kota Sibolga. Saksi korban akhirnya melaporkan kasus/perkara tersebut.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles