23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Gara-gara Dipalak, Remaja di Tebing Tinggi Aniaya Pemalak Hingga Tewas

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Gara-gara dipalak, seorang remaja nekat melakukan penganiayaan. Hal ini terjadi Pada hari Minggu (17/7/22) sekira pukul 01.30 WIB, di samping pemakaman muslim, tepatnya di Jalan Kebun Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kurang dari waktu 24 jam usai menganiaya korbannya hingga tewas remaja berinisial AF  (19) diciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, di kediamannya di Jalan Bakti, pada Minggu (17/7/22) sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (18/7/22) membenarkan kejadian itu.

Baca juga:Dua Pelaku Penganiayaan Sopir GMSS Jaya Diciduk Polsek Bangun

Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnnya korban Ade Riski Sembiring (18) Warga Jalan Baja Asrama Kodim Link IV Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi meminta rokok terhadap AF. Tak senang dengan perbuatan Ade sehingga AF menghubungi temannya. Kemudian AF mengajak temannya untuk mendatangi Ade.

Selanjutnya pelaku beserta dengan temannya menggunakan 5 lima unit sepeda motor dengan masing-masing berboncengan mendatangi lokasi dimana korban dan teman temannya sedang berkumpul di Jalan Kebun, tepatnya di samping pemakaman muslim.

Sehingga terjadinya perkelahian, korban sempat melarikan diri dengan sepeda motor dan dikejar oleh pelaku AF dengan menggunakan sepeda motor juga. Dijalan AF bersama temannya berhasil menghadang korban hingga terjatuh menghantam trotoar jalan dan diduga membentur aspal pada bagian dada dan kepala. Setelah terjatuh korban dibawa ke rumah sakit Chevani Kota Tebing Tinggi. Korban sempat mendapat penanganan pertama oleh pihak tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia) selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Baca juga:Sidang Tuntutan Perkara Penganiayaan Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan Kembali Ditunda

“Atas perbuatannya,  pelaku terancam pasal penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP,” tutupnya. (nazli/hm06)

Related Articles

Latest Articles