15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Gadai Emas Palsu 306 Kali, Mantan Kepala Pegadaian Divonis 3 Tahun Suaminya 5,5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Devi Andria Sari selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Langkat dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara 306 kali gadai emas palsu yang melibatkan suaminya.

Sang suami, yang menjadi otak kejahatan ini, Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap suami-istri ini dibacakan pada Senin (7/3/22) dalam persidangan online di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga:Gadai Emas Palsu 303 Kali, Ini Pengakuan Terdakwa Mantan Kepala Pegadaian Stabat

Ketua majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejatisu.

“Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” urai Immanuel.

Yakni melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orangan lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Bedanya, mantan orang pertama di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian tersebut tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan karena majelis hakim berkeyakinan terdakwa Devi tidak ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sebaliknya terdakwa Syafda Ridha Syukurillah dihukum membayar UP sebesar Rp2,163.833.228 miliar lebih. Sebab istri terdakwa Devi Andria Sari sebelumnya telah mengembalikan Rp127 juta dari total kerugian keuangan negara Rp2,26 miliar lebih.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang.

Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa Devi karena jabatannya dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020 menyetujui 306 transaksi permohonan suaminya tanpa prosedur dengan memborohkan emas palsu sebanyak 303 kali transaksi. Tiga transaksi lainnya bahkan tanpa jaminan (boroh). Namun semuanya dicairkan dengan taksiran seolah emas asli.

Padahal, seharusnya lebih dulu mendapat persetujuan dari kasir, si pemohon gadai (pinjaman) datang langsung ke Kantor Pegadaian membawa serta emas asli yang akan digadai.

Baca juga:Harga Emas di Pegadaian Naik Silih Berganti

“Terdakwa Devi juga menyetujui pencairan pinjaman taksiran maksimal yang seharusnya atas persetujuan Kacab Pegadaian Tanjungpura. Terdakwa Ridho juga menggunakan KTP dan bukan tanda tangan ketiga adik istrinya,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias Conform. JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba. sebelumnya menuntut terdakwa Ridho agar dipidana 5,5 tahun penjara. Bedanya hanya di tuntutan denda yakni Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan berikut membayar UP Rp2,26 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Devi dituntut pidana 4,5 tahun penjara dan denda serta subsider yang sama.

Atas vonis ini, terdakwa maupun penasihat hukum (PH) dan saudara penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles