Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Binjai


Empat tersangka saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polres Binjai mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi, serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C utomo melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: BBM Bersubsidi Akan Dihapus Dua Tahun Lagi
Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Dua Tersangka pertama inisial MI, 51 tahun dan MH, 22 tahun ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 14207182 Jalan Binjai Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat
"Sementara dua tersangka lainnya, SR, 65 tahun dan HR, 22 tahun ditangkap di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," ucapnya.
Junaidi mengatakan, penangkapan berawal saat pelaku SR yang sedang mengendarai mobil Kijang berplat BK 1496 RA dihentikan dan diperiksa oleh petugas yang mendapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak.
Menurut keterangan pelaku, minyak BBM subsidi jenis pertalite tersebut dari 2 lokasi SPBU 14207182 dan SPBU Tanjung Jati 142071100.
"Para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ucapnya. (endang/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Binjai Amankan Enam Pelaku Pungli dari Sejumlah Lokasi