25.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Sebulan DPO, Kejari Medan: Masih Buron

Baca juga: Resmikan Masjid Al-Musannif UIN SU, Ini Harapan Wagub Ijeck

Panggilan tersebut guna memintai keterangan Saidurrahman sebagai saksi maupun untuk dilakukan penahanan terhadap terpidana saat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus Tipikor tersebut, tak hanya Saidurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada 2 orang lainnya. Yaitu, eks Kepala Pusat Pengembangan dan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UIN SU.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penjeratan pasal tersebut membuat Saidurrahman CS terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau bahkan bisa penjara seumur hidup.

Baca juga: Soal Uang Ma’had, Koordinator Perencanaan dan Keuangan UIN SU: Saya Tidak Tahu

Dalam uraian Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saidurrahman sendiri disebut sebagai terpidana karena sebelumnya dia sudah pernah ditahan dan menjadi terpidana dalam kasus Tipikor pembangunan gedung kuliah terpadu UIN SU setinggi 6 lantai yang terletak di Kampus II Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Estate. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles