17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dukun Cabul Beraksi di Deli Serdang, Siswi SMA Dimangsa

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Syamsul (40) tega mencabuli anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Laut Tador Kecamatan Tebing Kabupaten Deli Serdang, mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

“Sambil memijat korban, tersangka juga memperlihatkan video porno hingga muncul hasrat untuk mencabuli korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/21).

Dijelaskan Hadi, petaka itu bermula saat korban yang masih duduk di bangku SMA itu diajak kakaknya, Rini ke rumah tersangka untuk kepentingan pengobatan ayahnya pada Juni lalu.

Baca Juga:Praktik Memandikan Perempuan, Dukun Cabul Dipenjara

Ketika itu, tersangka menanyakan kondisi ayah korban yang menderita sakit sudah menahun (akut).

“Kemudian pelaku meminta nomor Handphone korban dengan modus untuk kepentingan kesembuhan ayah korban,” jelas dia.

Sejak saat itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Tersangka meminta korban datang ke rumahnya sendiri.

Baca Juga:Polrestabes Medan Belum Temukan Titik Terang Ungkap Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun

“Untuk mengobati orang tuanya, tersangka meminta korban untuk bersedia dipijat di kamarnya sambil diperlihatkan video porno,” terang Hadi.

Pencabulan itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, Sri Astuti hingga kasus itu dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Tersangka berhasil ditangkap petugas di kediamannya, Senin (1/11/21). Residivis kasus penggelapan uang itu tidak mengaku telah mencabuli korban, hanya memijat saja.

Baca Juga:Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Desakan Pengesahan RUU PKS Terus Digaungkan

Namun, menurut Hadi, hasil visum menunjukkan korban telah dicabuli. Polisi masih mendalami kasus itu, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka untuk segera melapor.

“Tersangka mengakunya satu kali. Kita masih terus dalami. Untuk itu, masyarakat kita imbau melapor jika pernah menjadi korban tersangka,” ungkap Hadi.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles