Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Kasus dugaan eksploitasi anak di Kota Tebing Tinggi yang sempat viral mulai terungkap. Dalam konferensi pers yang disampaikan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Kamis pagi (3/11/22) dipaparkan, dugaan ekploitasi anak di Toko Dora Jalan Sutoyo mulai terungkap sejak korban menulis surat kepada petugas PJKA. Korban bahkan mengaku banyak masalah hingga tuduhan mencuri uang sebesar Rp300 ribu.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Kanit PPA Iptu Lidya S.
Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Juli 2022 hingga Oktober 2022 di toko Grosir Dora Jalan MJ Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan terlapor TS (58) selaku pemilik toko.
Baca juga:Marak Anak Jual Buah, Dinsos Siantar Diminta Awas Terhadap Eksploitasi Anak
Pada bulan januari 2018 korban (RMS) berangkat sendiri ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor (TS) dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi.
“Adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi (maktua) korban. Sesampai disana korban meminta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampungnya, setelah itu terlapor menawarkan agar korban tinggal di rumahnya,” ungkap Kasat.
Kemudian seperti biasanya korban mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terlapor
“Lalu pada bulan Januari 2022 terlapor menuduh korban mengambil Rp300 ribu, namun korban tidak mengakui, sehingga membuat terlapor marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua rumah terlapor dan mengunci korban di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi. Adapun ruangan tersebut terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, sofa, televisi, jendela yang dilengkapi jerjak besi, dan pintu rolling besi pembatas ruangan tersebut,” papar AKP Rudianto.
Baca juga:Marak Anak Jual Buah, Dinsos Siantar Diminta Awas Terhadap Eksploitasi Anak
Sementara itu, dalam keterangannya Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, sebelumnya pada Juli 2022 korban sedang duduk duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA.
“Korban berkata bahwa dirinya banyak masalah, dan sebulan kemudian korban menulis surat kepada petugas PJKA sehingga akhirnya kasus ini terungkap, dalam hal ini Polres Tebing Tinggi akan melakukan gelar perkara untuk naik tingkat sidik,” pungkas Kasi Humas.(nazli/hm06)