12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dua Warga Desa Amplas yang Diminta ‘Dibebaskan’ Merupakan Pelaku Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Dua terduga pelaku penganiayaan dan pengerusakan rumah di Jalan Tanjung Bunga, Dusun I Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Kedua pelaku yakni Yosua Simamora dan Dani Limbong. Keduanya terekam dalam video yang beredar saat melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban, Sadarman Dohare, Yulianus Dohare dan Martinus Ikhtiar Menrova.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap para korban diduga karena sakit hati.

Baca juga:Remaja Korban Penganiayaan di Helvetia Meninggal, Polisi Periksa Tiga Saksi

“Untuk motifnya karena para pelaku diduga sakit hati, lantaran ketua kelompok tani mereka Omri Barus dianiaya keluarga pelapor,” ujar Firdaus, Senin (7/3/22).

Firdaus mengatakan, dalam kasus ini pihak terlapor juga sudah melaporkan para pelapor di Polsek Percut Sei Tuan dalam dugaan kasus penganiayaan.

“Jadi ini kasusnya split (saling lapor). Untuk laporan terlapor di Polsek Percut Sei Tuan masih berproses. Perlu diketahui, dua pelaku yang kita amankan murni pelaku penganiayaan dan bukan korban,” tegasnya.

Firdaus menyebutkan, sebelumnya petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan membekuk dua pelaku, Jumat (21/2/22).

Dalam penganiayaan yang viral tersebut, dua dari empat pelaku yakni Yosua Simamora dan Dani Limbong ditangkap petugas setelah menganiaya korban Sadarman Dohare, Yulianus Dohare dan Martinus Ikhtiar Menrova. Kedua pelaku ditangkap petugas menindaklanjuti laporan polisi nomor: B/ 258/ I/ 2022/ Polrestabes Medan.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, Rabu (2/3/22) sekira pukul 15.00 WIB.

Firdaus menegaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) proses penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan (SPKap) nomor: SP.KAP/ 107/ III/ RES.1.6/ 2022/ Reskrim tanggal 2 Maret 2022.

Namun, saat kedua pelaku diamankan, petugas sempat ‘diramaikan’ warga sekitar hingga situasi dan kondisi di lokasi sudah tidak kondusif.

“Karena lokasi telah ramai dan kondisi tidak kondusif, kita belum melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku lainnya,” katanya, seraya menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap Feri Tobing dan Andre.

Sebelumnya, ratusan warga dari Dusun Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said, Sabtu (5/3/22).

Baca juga:Polrestabes Medan Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan

Aksi yang dikomandoi Berliana (26) itu meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera membebaskan dua orang warga yang ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Dua warga yang ditahan merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Julianus Dahora dan kawan-kawan. Bahkan dua warga yang ditahan itu tidak ada surat penangkapannya saat diamankan,” ujarnya.

Berliana menjelaskan, kedua korban masing-masing Josua Simamora dan Dani Limbong mengalami luka-luka. Namun, korban dan pelaku sama-sama membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan dan di Mapolrestabes Medan.

Berliana menyebutkan, laporan korban Josua dan Dani di Polsek Percut Sei Tuan diduga jalan di tempat. Sedangkan laporan Julianus cepat diproses oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kedua korban (Josua dan Dani) yang ditetapkan sebagai tersangka itu langsung diboyong oleh petugas dan telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan,” katanya.

Dalam aksinya, massa meminta pimpinan Polrestabes Medan melepaskan kedua warga dari Desa Wulan Suari tersebut. Mereka meminta Polrestabes Medan untuk objektif melihat duduk permasalahan kasus itu. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles