11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiaya Pegawai Kejatisu Masih Berkeliaran

Medan, MISTAR.ID

Dua tahun berlalu, kasus penganiayaan yang dialami Pegawai Kejatisu, J Lumban Batu sampai saat ini pelakunya masih bisa bebas menghirup udara ‘segar’.

Padahal korban telah melaporkan pelaku penganiayaan Botar kepada pihak kepolisian sesuai dengan tanda bukti pengaduan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No1596/XII/2018/SPKT/Sekta Delta tertanggal 28 Desember 2018 yang diterima petugas SPKT IIIC, Bripka Siswanto Surbakti.

Dikatakan Jekson kepada Mistar, Sabtu (18/07/20), bahwa kasus penganiyaan yang dialami sudah lama, namun pelaku belum juga diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lanjut Jekson, ia menaruh harapan kepada Kapolda dan Kapolrestabes Medan agar pelaku yang melakukan penganiayaan kepada dirinya segera ditangkap untuk diadili. Sebut Jekson, untuk perkara ini seharusnya sudah tahap 2 dan pelimpahan berkas berikut tersangkanya.

Baca juga: Forda UKM Sumut Perkuat Kerjasama Advokasi dengan LBH Medan

Secara rinci, ia menjelaskan kronologis kasus penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (28/12/18) yang lalu di Jalan Sakura, Kelurahaan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan yang dilakukan oleh terlapor BT alias Botar.

Akibatnya wajah korban lebam dan hari itu juga langsung membuat laporan ke Polsek Delitua. Setelah melalui proses penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, kelengkapan alat bukti, pihak kepolisian menetapkan terlapor menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Februari 2019 yang pada waktu itu ditandatangani Kapolsek Delitua semasa dijabat Kompol Afianto, SH saya terima. Selanjutnya, berdasarkan surat nomor : B/417/1.2.14.7/Epp.2/09/2019, Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancur Batu menyatakan perkara yang dilaporkan diterima 28 Agustus 2019 dan sudah lengkap,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Jekson berdasarkan pasal 8 (3)b, 110 dan 138 (1), 139 KUHAP, pihak kepolisian sudah seharusnya melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus tersangka ke kejaksaan karena sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Dinamika Pilkada Medan 2020, Kompetisi Harus Fairness

“Akan tetapi, sampai sekarang BAP dan tersangka belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Aku sudah berusaha mempertanyakan kasusku ini ke Polsek Delitua, tetapi jawabannya tak pernah memuaskan. Jawaban mereka selalu itu-itu saja, sedang diproses, atau segera ditindaklanjuti,” pungkas Jekson.

Ketika dikonfirmasi ke pihak Polsek Delitua, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli, kemarin menegaskan bahwa kasusnya tinggal penyerahan berkas dan tersangka kepada penuntut umum, dimana saat ini pelaku masih dalam pencarian.

Mengenai status tersangka yang tidak ditahan, Zulkifli terlihat enggan menjawabnya, hanya saja menyatakan saat kasus ini dilaporkan, ia belum bertugas di Polsek Delitua yang dipimpinnya saat ini.

Terpisah saat dikonfirmasi kepada penyidik Roni Siagian menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memanggil pelaku untuk diserahkan ke Kejaksaan.  “Menjemput pelaku, pak untuk diserahkan ke kejaksaan,” demikian jawaban dari tim penyidik Polsek Delitua melalui telephon selulernya.

“Namun bila tak hadir juga, maka tersangka segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pekan ini,”ungkapnya.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles