16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dua Pria Pengedar Sabu di Siantar Utara Diringkus Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Jumat (1/4/22)
malam, polisi pun menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10.43 gram. Kedua pria tersebut, Gamal Taruna Sitorus alias Boman (42) warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta Ronal Patar Sihombing (40) warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, personel Satnarkoba memperoleh informasi kalau Boman akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Stadion, Kota Pematangsiantar. “Personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Boman. Dari tangan kiri Gamal ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,71 gram dan Hp merek Redmi,” ujar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/22).

Terkait asal usul narkotika jenis sabu 0,71 gram yang disita petugas, Boman mengakui memperolehnya dari rekannya sesama penyalahguna narkoba yakni, Patar Sihombing. Atas
pengakuan itu, personel mencari dan mendapatkan informasi keberadaan Patar Sihombing berada di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota
Pematangsiantar.

Baca juga: Terduga Bandar Sabu Siantar Dituntut 15 Tahun Penjara

“Personil berangkat melakukan pengejaran dan ditemukan Patar sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU, kemudian menangkapnya. Ketika penggeledahan dari kantong celana kirinya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu,” ujar Rusdi Ahya. Dari penangkapan Patar Sihombing, polisi tidak hanya menyita narkotika saja. Polisi juga turut menyita Hp Android merek Vivo dan uang Rp500 ribu. Kemudian Patar Sihombing dibawa polisi ke rumahnya di Jalan Bah Binonom untuk mencari barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di ruangan gudang rumah Patar, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu. Total berat brutto Sabu adalah 10,43 gram,” kata Rusdi Ahya kembali. Patar Sihombing pun mengakui kalau 10,43 gram narkotika jenis sabu yang disita petugas dari rumahnya itu didapat dari salah seorang tidak dikenalnya di daerah Simpang Gambus Batubara. Saat dilakukan pencarian, orang tersebut tidak ditemukan sehingga Patar dan Boman dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menyampaikan, Patar Sihombing dan Boman sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 112 dan 114. Keduanya dikenakan pasal yang sama,” ujar Rudi Panjaitan singkat. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles