20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Dua Pengguna Narkoba Asal Siantar Diamankan dari Lokasi Berbeda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria yang terlibat narkoba. Kedua pria tersebut RT (22) warga Gang Kinantan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Debi (39) warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Keduanya diamankan, Senin (26/4/21) dari lokasi yang berbeda. RT diringkus dari Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan Debi dari rumahnya di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. “Keduanya kita tangkap dari lokasi berbeda berkat informasi masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi, Selasa (27/4/21) pagi.

Awalnya petugas Satnarkoba mendapat informasi kalau RT akan melintas di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat dengan membawa narkotika jenis ganja. “Petugas kemudian menunggu dan melihat sepedamotor Honda Scoopy melintas di Jalan Adam Malik. Personel kemudian meringkusnya,” katanya.

Baca Juga:Kuliah Subuh, Kapolres Batu Bara Ajak Orangtua Jauhkan Anak Dari Narkoba

Polisi yang sudah menyusun strategi di Jalan Adam Malik pun langsung menghadang RT lalu meringkusnya dan menggeledahnya. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik berisi dua lembar kertas tik-tak dan ganja kering seberat 3,03 gram (bruto) dari kantong jaket yang disimpan di dalam bagasi sepedamotor,” ujar AKP Rusdi Ahya seraya mengatakan petugas juga turut menyita satu unit Hp merk Oppo yang digunakan RT.

Tidak sebatas penangkapan RT saja, berselang bebetapa jam kemudian, personel Satnarkoba kembali mendapat informasi ada seorang pria yang menjual narkoba bernama Debi di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa. “Setelah informasi sampai ke personel narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap Debi dari dalam rumahnya,” beber AKP Rusdi Ahya lagi.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah Debi, petugas yang meringkusnya kemudian menemukan bungkusan plastik klip berisi tiga paket sabu-sabu seberat 0,44 gram (bruto) dari bawah ambal kamar tidurnya.

Baca Juga:Berusaha Kabur, Tahanan Narkoba Polresta Deli Serdang Nekat Lompat ke Sungai

Tidak hanya itu saja, petugas juga turut menyita alat hisab sabu (bong) yang ditemukan dari atas meja. Kemudian, dari bawah meja ditemukan pipa kaca dari tas warna hijau yang mana pipa kaca tersebut bekas dibakar berisi sisa sabu. “Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles