Medan, MISTAR.ID
Dua kuli bangunan divonis selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/21). Kedua terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti menyimpan sabu sebanyak 0,12 gram.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Kedua terdakwa yakni Danieli Gulo dan Andri.
Sebelum dibawa ke meja hijau, keduanya awalnya ditangkap pihak Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Medan pada 15 Januari 2021 lalu. Petugas mengamankan mereka saat berboncengan menggunakan sepedamotor jenis Honda Beat warna hitam BK 6424 XZ karena diduga menyimpan sabu.
Baca Juga:Kerap Edarkan Sabu di Lingkungan Tempat Tinggal, Pasutri Diringkus Polsek Pancurbatu
Menurut para terdakwa, sabu itu dibeli mereka secara patungan dari seseorang seharga Rp700 ribu. Sabu itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri setelah lelah pulang bekerja. Hanya saja, keduanya mengaku tidak mengenal si penjual sabu tersebut. (amsal/hm12)