14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dua Jenderal Polisi Bersama Djoko Soegiarto Tjandra Jalani Sidang Perdana

Jakarta, MISTAR.ID
Empat terdakwa dalam perkara penghapusan red notice yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/20).

“Sidang hari ini pukul 10.00 WIB, akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/20).

Baca Juga:Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap Djoko Tjandra

Sementara, untuk terdakwa perkara suap pengurusan Fatwa MA terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) lusa, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto.

“Untuk persidangan pertama terdakwa Andi Irfan menjadi hari Rabu, 4 November 2020,” jelasnya. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

Baca Juga:Djoko Tjandra Dan Polemik Red Notice

“Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap,” tutur Argo, Rabu (7/10/20).

Kemudian, Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.(ltn/hm10)

Related Articles

Latest Articles