23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dr Benny Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Kopi Bebas, Jaksa: Kami Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Kajari Medan Dwi Setyo menyatakan kasasi atas putusan onslagh terhadap Dr Benny Hermanto Jap selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition, terdakwa dalam kasus penipuan bisnis kopi dengan pihak Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sebesar Rp356.939.000.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo melalui Kasi Pidum Parada Situmorang kepada wartawan, Selasa (30/6/20), seusai pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tengku Oyong. “Kami segera kasasi setelah disetujui pimpinan,” ujarnya.

Parada menjelaskan, pihak Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan terdakwa yang merupakan warga Kebon Jeruk Jakarta Barat, tersebut telah dituntut selama tiga tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong didampingi kedua hakim anggota yakni, Jarihat Simarmata dan Bambang dalam persidangan di ruang Cakra 7 secara video call WhatsApp, Selasa (30/6/20), memutuskan terdakwa dibebaskan dalam kasus ini.

Dalam pertimbangan meski ada perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana atau onslagh. Disebutkannya, perkara ini merupakan keperdataan antara dua perusahaan dan bukan tanggungjawab perindividu.  Legal perusahaan PT Opal Coffee Indonesia, Kana Desen mengaku kecewa atas putusan ini. Pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jaksa untuk kasasi agar mendapat keadilan di Mahkamah Agung.

Baca Juga:Meski Peralatan Sidang Online Belum Maksimal, PN Medan Tetap Perhatikan Hak Pencari Keadilan

“Kita kecewa sekali atas putusan ini. Nantinya kita akan menyurati rasa kekecewaan ini ke instansi yang berkaitan dengan kasus ini, baik di hakim pengawas pengadilan tinggi maupun Badan Pengawas (Bawas) MA,” kata Kana.  Padahal, kata Kana, kliennya , sudah berusaha baik menjual kopi ke korban tetapi hingga akhirnya tidak dibayar hingga menyebabkan korban dan perusahaan mengalami kerugian. (amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles