16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dititipkan Sabu 43 Kg, Pria Lansia dari Bireuen Terancam Dihukum Mati  

“Lalu Acong menyuruh terdakwa Ibrahim untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu di dalam 2 tas jinjing warna biru tersebut. Mendapat perintah dari Acong, terdakwa kemudian menghubungi Sofyan untuk menghitung sabu di dalam tas jinjing itu. Sehingga diketahui sabu itu sebanyak 43 bungkus,” lanjut JPU.

Singkat cerita, barang haram 43 bungkus itu, baru 2 bungkus terjual dan sisanya 41 bungkus. Namun, sebelum sabu 41 bungkus yang disimpan di rumah Sofyan terjual, tiba-tiba tanpa diduga petugas BNN datang mengamankan bersangkutan di depan rumahnya pada 10 April 2022 lalu sekira pukul 20.35 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan rumah Sofyan, ditemukan barang bukti 41 bungkus kemasan teh cina warna hijau  berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat bruto 43.077,6 gram (43 kg) dan berat netto 42,9618 gram (42,9 kg).

Baca juga: Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Untuk itu, terdakwa Ibrahim didakwa pasal di Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Risnawati.

Diketahui, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba dalam skala besar di wilayah Kota Medan dilakukan terdakwa bersama Sofyan. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles