17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dititipkan Sabu 43 Kg, Pria Lansia dari Bireuen Terancam Dihukum Mati  

Medan, MISTAR.ID

Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60), pria lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Bireuen, Aceh, menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak pidana narkoba.

Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 43 kg. Dalam membacakan dakwaannya, JPU menjelaskan awal mula kasus ini sampai masuk ke pengadilan.

“Terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah),” ucap Jaksa Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, pada Rabu (18/10/23).

Baca juga: JPU Kejatisu Tuntut Kurir Sabu 5 Kg dengan Pidana Penjara 17 Tahun  

Selanjutnya, Risnawati menjelaskan di antara keduanya sempat saling berdialog lewat telepon, terkait adanya penitipan barang dari seseorang bernama Acong.

“Terdakwa mengatakan ‘tulang ada orang yang mau menitipkan barang cuma 1 malam’ dijawab oleh saksi Sofyan ‘boleh’ dan dijawab oleh terdakwa ‘Nanti ada teman saya menelepon Tulang, sudah saya kasih nomor HP Tulang’,” sebut JPU memeragakan obrolan antara terdakwa dengan Sofyan.

Lebih lanjut dijelaskan, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Sofyan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal dan sepakat untuk bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Baca juga: Kurir Sabu 4 Kg Asal Pekanbaru Dituntut 18 Tahun Penjara di PN Medan

Kemudian, kata Risnawati, keduanya saling berbicara di depan Masjid Al-Badar. Lalu, Sofyan mengajak pria tak dikenal itu ke rumahnya di Jalan Kakatua No 8 Lingkungan 1 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Sesampai di rumah Sofyan, orang tidak dikenal tersebut pun menurunkan 2 tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Ibrahim dihubungi oleh orang tak dikenal memberitahukan bahwa barang (sabu) tersebut sudah diterima Sofyan,” jelas Risnawati.

Mengetahui telah diterima, lanjut Jaksa, terdakwa langsung menghubungi Acong dan memberitahukan sabu tersebut sudah diterima Sofyan.

Baca juga: Kurir Sabu 3,09 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Related Articles

Latest Articles