9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Ditetapkan sebagai Tersangka, Poldasu Tahan Wanita Penjual Bayi

Medan, MISTAR.ID

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, sebagai tersangka atas kasus penjualan bayi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara mengatakan penetapan tersangka setelah unsur dan bukti mencukupi.

“Ya, kita dah gelar, dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur. Dan kini ditahan di Polda Sumut,” katanya, Kamis (18/2/21) malam.

Baca Juga:Kabid Humas Poldasu, Tersangka Dapat Keuntuangan Puluhan Juta Dari Penjualan Bayi

Lanjut Simon, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

“Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami,” ucap Simon.

Baca Juga:Poldasu Ungkap Penjualan Bayi di Medan

Simon memaparkan, dalam kasus ini petugas juga mengamankan RS dan SP (46). Keduanya berprofesi sebagai bidan. “Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah,” bebernya.

Untuk bayi kedua, kata Simon juga sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles