-0.7 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Dikenakan UU Darurat, Dua Pria Pemilik Airsoft Glock Ditahan Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan menahan dua pria yang diamankan atas kepemilikan Airsoft Glock di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah, beberapa waktu lalu. “Kedua pemilik senjata telah kita tahan dan dikenakan UU Darurat dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Penjabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (23/2/23).

Fathir mengatakan, pada Sabtu (18/2/23), terjadi keributan di Jalan S Parman. Menerima adanya laporan keributan, Tim Tawon bentukan Polrestabes Medan turun ke lokasi.

Setibanya di sana, petugas mendapati dua orang pemuda menguasai Airsoft Glock. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri.

Baca Juga:Dua Pria Bawa Pistol Airsoft Glock Masih Diproses di Satreskrim Polrestabes Medan

Dari tangan kedua pria itu, disita barang bukti pistol Airsoft Glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir. Polisi masih mendalami termasuk tentang izin senjata tersebut.

Adapun dua pemuda yang ditahan akibat kepemilikan senjata itu, yakni Irfan Sahputra (25) warga Jalan Starban Gang Subur, Kecamatan Medan Polonia dan Ajai (27) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantau Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles