12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Digilir 4 Pria, Remaja Putri di Cirebon Tewas

Bandung, MISTAR.ID

Usai dijejali miras, seorang remaja putri berusia 15 tahun digilir 4 pria hingga kemudian meninggal keesokan harinya. Salah satu tersangka juga dilaporkan tewas namun belum diketahui penyebab kematian tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Tiga tersangka itu adalah MS (32), RB (31), dan AS (16) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi mengatakan, selain tiga pelaku, ada seorang tersangka berinisial AJ (24) yang juga dinyatakan meninggal dunia. Dia mengatakan kematian remaja putri dan AS tersebut hingga kini belum dapat dipastikan. Adapun jenazah keduanya masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Aksi Pencabulan Oknum Kepsek Terhadap Siswi SDN di Tanah Jawa Disebut Terekam Video, Ini Pengakuan Pelaku

“Kalau dari kronologi kejadiannya diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pencabulan atau minuman beralkohol, karena para tersangka mengajak korban pesta miras sebelum melakukan aksinya,” kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/2/21).

Syahduddi mengungkap miras yang disiapkan para pelaku dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex. Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka MS sebelum melakukan aksi bejatnya.

Dari pemeriksaan diketahui para tersangka mencabuli remaja putri itu secara bergiliran. “Peristiwa terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (7/2/21),” ujar Syahduddi.

Petugas Polresta Cirebon yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana warga sebelumnya melakukan penggerebekan.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tak Ditahan Jaksa, Ini Desakan PKPA

“Dari situ diketahui pada Kamis (6/2/21) malam korban diajak pesta miras oleh tersangka dan dicabuli, sehingga kami langsung mengamankan mereka,” kata Syahduddi.

Adapun tersangka AJ dilaporkan tewas beberapa jam setelah korban remaja putri dinyatakan meninggal dunia pada Jumat lalu. Diketahui, korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS.

Syahduddi mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. “Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” ucap Syahduddi.(cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles