Palas, MISTAR.ID
Tak terima difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon, Usman Efendi Hasibuan melaporkan inisial TN ke Polres Padanglawas (Palas).
Laporan Kades Gunung Manaon itu diterima dengan nomor LP/B/32/II/2024/SPKT/PALAS/SU atas dugaan pencemarn nama baik, fitnah dan penyebaran kabar bohong.
“Saya melapokan TN ke Polres Palas atas pencemarn nama baik, fitnah dan penyebaran kabar bohong yang dituduhkan kepada saya,” terang Usman, Kamis (8/2/24).
Baca juga :Â Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Palas Diganti
Menurutnya, dia dituduh menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran pencalonan Kades pada tahun 2022. Bahkan di sejumlah media online, TN yang menyebut persoalan ijazah palsu itu.
Akibat pemberitaannya di media, Usman Efendi Hasibuan merasa dirugikan atas pencatutan namanya soal menggunakan ijazah palsu itu.