“Ada penggumpalan darah. Di bagian dipukul itu, sehingga mengakibatkan stroke. Itulah indikasi medisnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tumpol Simanjuntak, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob berinisial RGH akan diperiksa hari ini di Polrestabes Medan.
Rio Naibaho, kuasa hukum korban menerangkan pemeriksaan ada dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob itu terjadi pada 26 November 2023.
Baca juga : Aniaya Tukang Becak Sampai Lumpuh, Oknum Polisi Kini Ditahan di Polda Sumut
Diduga penganiayaan ini terjadi karena pelaku dalam keadaan mabuk. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kelumpuhan.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut pada 22 Mei 2024. Polda Sumut disebut sempat mengupayakan jalur mediasi. Namun berkas dilimpahkan kepada Polrestabes Medan pada 31 Mei 2024. (raja/hm18)