11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Diduga Edarkan Sabu, Akong Ditangkap dari Cafe Santuy Sinaksak

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial EP (35) alias Akong yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Cafe Santuy, di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Sabtu (23/3/24) malam.

Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, tersangka diamankan berikut barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu unit HP android, uang tunai Rp200.000, timbangan digital, dan satu bal plastik klip kosong.

“Ditangkap hari Sabtu, 23 Maret 2024 malam, sekitar pukul 22.00 Wib, di Cafe Santuy Beringin,” kata Irvan, Senin (25/3/24).

Baca juga: Polres Tapteng Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Sibuluan Baru

Penangkapan tersebut, kata Irvan, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di kafe itu.

Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Penyelidikan awal, Akong mendapatkan sabu dari seseorang pria yang dikenal dengan sebutan Bogel, saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, Akong dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles