20.4 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Di Tanjung Balai, Akibat Suara Musik Keras Terjadi Penikaman, Satu Orang Tewas

Tanjung Balai, MISTAR.ID
Kasus pengeroyokan berujung pembunuhan yang terjadi ketepatan di malam Idul Fitri 1442 Hijriah, di Tanjung Balai berhasil terungkap. Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai setelah 6 jam pasca kejadian.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi persnya, Selasa, (18/5/21), membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut. “TKPnya di Jalan Asahan Ujung Lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, ” kata Kapolres.

Peristiwa hingga mengakibatkan kematian itu diceritakan AKBP Putu Yudha Prawira, terjadi Kamis (13/5/21) sekira pukul 01.00 WIB. “Persoalannya, hanya karena ketersinggungan akibat suara musik yang terlalu keras,” tegasnya.

Diterangkan AKBP Putu Yudha Prawira, seorang pria bernama Rahmad Hidayat alias Dayat berangkat dari rumahnya dengan mengendarai becak motor (betor) bersama teman-temannya, ingin melaksanakan takbiran keliling dan pergi ke Vihara Tio Hai Bio.

Baca Juga:4 Hari Tak Pulang, Dianson Sinaga Ditemukan Tewas di Sungai Bah Tongguran Sei Mangke

Namun setibanya di Vihara tersebut, Rahmad Hidayat menghidupkan musik dengan volume lumayan keras, dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara.

“Namun tak lama kemudian, Rahmad didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan terjadilah cekcok mulut di antara mereka. Bersamaan itu pula, kedua OTK tersebut memanggil teman-teman mereka dan melakukan penganiayaan terhadap Rahmad,” tuturnya.

Tak terima diperlakukan seperti itu, kata AKBP Putu, Rahmad kemudian pergi dari lokasi dan memanggil dua orang abangnya masing-masing bernama, Abdul Rais alias Rais dan Muhammad Yusuf alias Ulong.

Setelah mendengarkan perihal yang dialami adik kandungnya, Muhammad Yusuf alias Ulong kemudian menghubungi temannya Arif Hidayat Panjaitan, dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya adik kandungnya itu.

Namun tak lama kemudian, Arif Hidayat Panjaitan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua orang temannya yang statusnya hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Nanda dan Sapil alias Apil.

Baca Juga:Satu Anggota Brimob Tewas dan Satu Kopassus Luka-luka Dikeroyok

“Setibanya di TKP, ketiganya pun mengetahui identitas salah satu pria yang melakukan pengeroyokan terhadap si Rahmad ini adalah Hendra Limansyah alias Enda,” terang Kapolres.

Usai terjadi cekcok mulut, ketiganya langsung melakukan pengeroyokan terhadap Hendra Limansyah alias Enda.

“Tak hanya memukul korban dengan menggunakan tangannya, tersangka Arif Hidayat Panjaitan itupun langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantongnya, dan langsung menusukkannya ke arah pinggang korban Enda , sedangkan tersangka Nanda terus memukuli dan menendang di bagian belakang tubuh korban. Melihat itu, tersangka Arif Hidayat Panjaitan itupun kembali menusukkan pisau ke arah pinggang dan pantat korban. Setelah itu ketiganya pun langsung pergi meninggalkan lokasi,” bebernya.

Kasus pengeroyokan tak sampai hanya disitu saja, hanya berselang 15 menit kemudian, sambung AKBP Putu Yudha Prawira, kasus penikaman dengan menggunakan sebilah pisau sangkur terjadi dan pelakunya adalah abang kandung Rahmad yakni, Abdul Rais alias Rais.

“Peristiwa penikaman yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rais alias Rais ini terjadi, Kamis (13/5/21) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu tersangka ini datang ke TKP bersama adiknya Rahmad dengan mengendarai becak motor (betor). Namun setibanya di lokasi yakni di depan Vihara, si Rahmad ini ditarik paksa dari atas betornya oleh Dandi Irwandi dan Hendri, teman dari Hendra Limansyah alias Enda,” tegas Kapolres.

Melihat itu, perkelahian kedua pun kembali terjadi, dimana tersangka Abdul Rais alias Rais yang tak terima adiknya diperlakukan seperti itu, langsung melakukan penyerangan terhadap kedua pelaku dengan cara menusukkan sebilah pisau sangkur ke arah perut korban, Dandi Irwandi dan Hendri.

Baca Juga:Ingatkan Agar Tak Kumpul-kumpul, Ridwan Tewas Dikeroyok

“Akibat penikaman ini, korban Dandi Irwan meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai, sedangkan Hendri mengalami luka berat dan terpaksa dirujuk ke RS Bina Kasih Medan,” terang Kapolres.

Dalam kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang berhasil diungkap selama 9 jam ini, kata AKBP Putu Yudha Prawira, empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya Abdul Rais alias Rais (31) warga Jalan DTM Abdullah Lingkungan V Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Kemudian, Arif Hidayat Panjaitan alias Arif (32) warga Jalan Ongah Rait Lingkungan II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai berhasil ditangkap.

Sedangkan untuk dua orang lagi yang statusnya masuk ke dalam DPO yakni, Nanda Haris alias Nanda (20) dan Sapil alias Apil (20), warga Jalan DTM Abdullah Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles