21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dagang Sabu, Baling Digelandang ke RTP Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang lelaki tua yang sehari-harinya menggeluti profesi pedagang hasil bumi, nyambi memperdagangkan narkotika jenis sabu.

Apes, Sup alias Baling (62) warga Dusun VI Desa Jati Mulia Kecamatan Nibung hangus Kabupaten Batu Bara itu, diringkus Unit Opsnal Satres  Narkoba Polres Batu Bara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (18/3/22).

Baca Juga:Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Simpan 2 Kg Sabu

Disebutkan AKP Yahman, tersangka diringkus saat menjajakan sabu miliknya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan, Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Rabu (26/3/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Dipaparkan AKP Yahman, saat itu, personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara lewat teknik undercover buy melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu 1 paket sabu dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar berat brutto 2,37 gram, 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran sedang berat brutto 1,21 gram, 7 paket sabu dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran kecil berat brutto 1,35 gram.

Baca Juga:Pemilik 13,50 Gr Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Juga, disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok, 1 pipet bentuk skop, dan 1 unit HP. Pada interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperdagangkan.

Atas pengakuan itu, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles